Penataan Masterplan Batur UNESCO Global Geopark, Bangli, Bali (2022)

Taman bumi (geopark) adalah sebuah wilayah geografi yang memiliki situs warisan geologi (geosite) dan bentang alam bernilai tinggi terkait warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (culture diversity). Pengelolaan taman bumi ini bertujuan untuk konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan Pemerintah Daerah, agar dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

Tujuan geopark adalah menggali keterkaitan antara keragaman geologi dengan keragaman hayati dan budaya untuk pendidikan, konservasi, dan peningkatan nilai ekonomi lokal, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Indonesia memiliki banyak potensi geopark yang dapat dikembangkan menjadi kawasan bernilai ekonomi tanpa mengurangi upaya konservasi. Kawasan sekitar daerah konservasi ini dikembangkan sebagai objek edukasi dan geowisata yang bisa menumbuhkan kegiatan perekonomian masyarakat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pengembangan geopark dilakukan melalui penetapan warisan geologi (geoheritage), perencanaan geopark, penetapan status geopark, dan pengelolaan geopark. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyusunan rencana induk geopark oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan geopark berfungsi sesuai harapan, termasuk perlindungan situs geologi, keanekaragaman hayati, dan warisan budaya, serta penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pariwisata yang berfokus pada geowisata dan ekowisata.

Batur UNESCO Global Geopark di Kabupaten Bangli adalah geopark pertama di Indonesia yang diakui oleh UNESCO pada tahun 2012. Geopark Batur menampilkan keindahan alam hasil letusan besar gunung berapi yang membentuk kaldera ganda dan danau purba, serta menghasilkan beragam batuan yang dimanfaatkan oleh warga setempat. Namun, pengelolaan yang matang dan komprehensif sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2019 diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan geopark ini dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Penyusunan rencana induk pengembangan geopark harus mengakomodir berbagai komponen penting, seperti struktur manajemen, geologi dan bentang alam, informasi dan pendidikan lingkungan, pariwisata (geowisata), serta aspek ekonomi regional yang berkelanjutan. Setiap komponen dijabarkan menjadi rencana aksi yang melibatkan banyak sektor pembangunan dan stakeholder, termasuk pemerintah pusat, provinsi, daerah, pengelola, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat setempat lainnya.

Tujuan dari penyusunan rencana induk ini adalah memberikan dasar atau kajian untuk tata kelola pengembangan geopark guna melestarikan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya secara bersama-sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan. Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Induk Pengembangan Batur UNESCO Global Geopark yang mengacu pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025. Rencana Induk ini berfungsi sebagai dokumen panduan umum dan bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah Kabupaten Bangli untuk pengembangan dan pengelolaan Batur UNESCO Global Geopark.

Informasi Lebih Lanjut

Sedang mencari solusi untuk melestarikan atau ingin berkontribusi melestarikan warisan budaya? Hubungi kami dan jelajahi potensi kolaborasi menarik!

Kontak Kami